You are here:
HomeNewsPersyaratan Penggunaan Domain .ID
Persyaratan Penggunaan Domain .ID
Wednesday, 24 August 2011 06:49
administrator
DTD (Domain Tingkat Dua)
Persyaratan Penggunaan DTD dan Pendaftaran Nama Domain
ac.id
Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
SK Depdikbud pendirian lembaga
No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain
Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
co.id
Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
Fotokopi KTP Penanggung jawab
NPWP
SIUP / Akte Pendirian Perusahaan khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
go.id
Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
mil.id
Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Pendaftar bertindak atas nama TNI.
Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
net.id
Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
Fotokopi KTP Penanggung jawab
Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
or.id
Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
Fotokopi KTP Penanggung jawab
SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
sch.id
Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
war.net.id
Untuk usaha Warung Internet Fotokopi KTP Penanggung jawab SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
web.id
Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID Fotokopi KTP Penanggung jawab Surat Keterangan organisasi
Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
web hosting, top web hosting, ecommerce hosting, reseller hosting, top hosting,best web hosting, shared hosting,web hosting reseller, web hosting company, website hosting, hosting sites, host web, web site hosting, web hosting services, hosting provider, dedicated server, dedicated server hosting, dedicated linux server, virtual server, vps, dedicated servers, web server, hosting, hosting domain , hosting jakarta, hosting indonesia, server indonesia, server idgs ,server dota, dota server, private server, best web hosting , web hosting indonesia